TOPCAREER.ID – Terhitung sejak 2012, untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) keperawatan harus melampirkan syarat berupa sertifikat kompetensi yang didapat melalui uji kompetensi tentunya. Selain itu, syarat lainnya berupa ijazah sebagai bukti lulus dari pendidikan keperawatan.
Uji kompetensi untuk mendapat sertifikasi itu bentuknya ujian tertulis yang terdiri dari ratusan soal. Hal itu diakui oleh Sri Fujiyati sebagai perawat pelaksana di Rumah Sakit Jakarta. Perempuan yang akrab disapa Puji ini telah melalui uji kompetensi dan mendapatkan STR.
Menurut Puji, soal-soal dalam uji kompetensi tidak jauh berbeda seputar ilmu yang dipelajari selama menempuh pendidikan perawat. Namun, Puji menilai soal-soal itu lebih mengacu pada materi asuhan keperawatan.
“Kayak susunan pelayanan yang diberikan, secara holistik. Jadi itu secara menyeluruh, enggak cuma biologis, tapi juga psikologis. Kebutuhan semua harus terpenuhi, itu namaya asuhan keperawatan,” ujar Puji saat ditemui oleh TopCareer.id.
Intinya, kata dia, tes itu menunjukkan bagaimana perawat harus bisa memenuhi kebutuhan pasien, misal hal sederhana seperti oksigenisasi yang memang jadi kebutuhan dasar.
Puji menyampaikan, lama waktu ujian kompetensi ini sekitar 2 jam dengan jumlah soal yang harus dikerjakan 120 soal. Puji menilai materi lain yang banyak keluar saat uji kompetensi, yakni maternitas, anak, juga jiwa.
“Waktu ngerjain uji kompetensi itu kayak ujian nasional, ada paket A, paket B, paket C. Beda, tapi sebenarnya porsinya sama, cuma kayak tukar posisinya doang.”
Sementara, syarat-syarat untuk menperoleh STR selain uji kompetensi, yakni:
– Ijazah dan transkrip (DIII Keperawatan, Ners, dan Ners Spesialis)
– KTP
– Rekomendasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk pengurusan STR diterbitkan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Provinsi
– Pasfoto 4×6
– Surat keterangan sehat dari dokter
– Untuk pengajuan STR mulai Juni 2013 itu terkena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jadi bukti pembayarannya yang diajukan.
Setelah semua persyaratan lengkap, maka bisa langsung diajukan secara individu maupun kolektor ke Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP). Kemudian setelah menginput data dan memverifikasi, MTKP mengirimnya ke MTKI pusat untuk diverifikasi ulang.
Kemudian dikirim lagi ke MTKP, barulah pemohon mengambil ke MTKP. Saat ini pengajuan STR juga bisa dilakukan secara online di mtki.kemkes.go.id.