Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

TOPCAREER.ID – Tahun 2020 disepakati akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama. Kesepakatan ini dicapai usai Rapat Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko PMK, Puan Maharani, Selasa pagi di ruang rapat menteri lt.1 gedung Kemenko PMK, Jakarta. RTM dihadiri oleh Menteri PAN RB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. Menko PMK dalam rapat diketahui terlebih dulu meminta persetujuan dan pandangan para menteri yang hadir terkait usulan libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini.

Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini hanya Menteri Agama yag meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi.’ Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran. “Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020—red) Inysa Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Menko PMK lagi.

Dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, tambah Menko PMK, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. 

the authorRetno Wulandari

Leave a Reply