Dikutip dari idea.or.id, ada 5 kategori sistem elektronik yang wajib mendaftar. Pertama, portal atau situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan sebagai penawaran atau perdagangan barang dan jasa.
Kedua, sistem elektronik yang di dalamnya terdapat fasilitas pembayaran atau transaksi keuangan lainnya secara online.
Ketiga, sistem elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana.
Keempat, sistem elektronik yang berhubungan dengan data pelanggan, untuk kegiatan operasional dalam aktivitas transaksi keuangan dan perdagangan.
Terakhir, sistem elektronik yang dipergunakan untuk mengirimkan materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara mendownload melalui situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
Pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Kominfo maupun Idea.
Editor: Feby Ferdian