Topcareer.id – Belakang ini banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan kerja dengan berbagai alasan. Akan tetapi, tahukah kamu dipecat dan Pemutusan hubungan Kerja (PHK) adalah 2 hal yang berbeda?
Dalam bahasa Inggris-nya dua istilah itu diungkap dalam dua kata berbeda. Dipecat disebut “fired”, sedangkan kena PHK berarti “laid off.” Walaupun keduanya berarti sama-sama dikeluarkan dari perusahaan, tetapi akan mempunyai dampak berbeda terhadap pencarian kerja kamu di masa mendatang.
Dilansir Thebalancecareers.com, Senin (7/10/2019) jika kamu dipecat (fired) karena alasan kinerja kamu dianggap buruk atau kamu melakukan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan seperti, mempermalukan perusahaan, merusak fasilitas kantor, tidak masuk kerja tanpa ada kabar dan lain sebagainya dipastikan kecil harapan kamu untuk cepat mendapatkan pekerjaan kembali.
Orang-orang yang dipecat karena ini biasanya tidak akan menerima pesangon, karena pengakhiran kontrak kerja terjadi karena kelalaian individu itu sendiri.
Sedangkan jika perusahaan mengakhiri masa kerja kamu dengan status PHK, hal ini biasanya dikarenakan perusahaan mengalami restrukturisasi, perampingan ataupun karena perusahaan/bisnisnya mengalami kebangkrutan.
Dan jangan lupa kalau kamu terkena PHK, kamu berhak mendapatkan pesangon dan beberapa tunjangan lainnya sesuai ketentuan perusahaan.
Dalam beberapa kasus, PHK dapat bersifat sementara, artinya kamu dapat kembali bekerja ketika ekonomi perusahaan membaik dan stabil. *
Editor: Ade Irwansyah