Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menaker Tegaskan Kartu Prakerja Bukan Gaji Pengangguran

Topcareer.id – Pemerintah menanggapi isu soal upskilling di era yang masih sering dinilai salah anggapan. Salah satu yang disebutkan adalah program kartu prakerja. Kartu ini kerap dianggap sebagai gaji bagi para pengangguran.

Hal itu pun dijawab oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Hanif Dakhiri dalam akun Instagramnya @hanifdhakiri, Minggu (6/10/2019). Ia meminta masyarakat untuk tak lagi memakai istilah itu.

“Tolong banget, jangan gunakan istilah gaji untuk pengangguran, karena yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi dan Pemerintah bukan itu. Nanti orang malah salah paham dengan niat dan gagasan baik pemerintah,” kata Hanif dalam postingan akun Instagramnya.

Yang benar, lanjut Hanif, kartu prakerja adalah insentif setelah pelatihan atau insentif paska training. Ini merupakan insentif yang diberikan kepada mereka yang mendapatkan kartu prakerja setelah menjalani pelatihan vokasi.

Besaran dan lama insentif dari kartu prakerja

Janji Presiden Joko Widodo dalam kampanye lalu, pada 2020 mendatang pemerintah bakal meluncurkan kartu prakerja dengan target serapan dua juta orang.

Nantinya, kartu prakerja bisa digunakan oleh calon pekerja atau korban PHK untuk mendapatkan fasilitas pelatihan vokasi dari pelbagai provider vokasi.

“Provider vokasi di antaranya adalah training center industri (milik perusahaan), lembaga pelatihan kerja swasta (LPKS/milik swasta), balai latihan kerja (BLK/milik pemerintah dan pemerintah daerah), dan lain-lain,” jelas Hanif.

Selain fasilitas pelatihan, penerima kartu prakerja yang sudah menjalani pelatihan akan mendapatkan insentif.

Besaran dan lama insentif yang diberikan masih dalam pembahasan Kemnaker dengan kementerian lembaga terkait di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

“…sementara ini ada ancang-ancang besarannya 300-500 ribu rupiah. Tapi sekali lagi, ini belum putus, dan masih akan difinalkan lagi dalam waktu secepatnya.”

Siapa yang berhak terima kartu prakerja?

Syarat sebagai penerima kartu prakerja yang dijabarkan Hanif, yakni WNI (Warga Negara Indonesia), usia minimal 18 tahun, tidak sedang menjalani pendidikan formal, dan selama kuota masih ada.

Prinsip dalam pendaftaran kartu kerja adalah first in first serve, siapa mendaftar duluan (dan memenuhi syarat) ia dapat, hingga kuotanya habis.

Tujuan kartu prakerja untuk memberi kesempatan (akses) kepada calon pekerja dan korban PHK guna mendapatkan skill atau merubah skill-nya sesuai kebutuhan pasar kerja.

Setelah menjalani pelatihan dan sertifikasi, orang dapat memanfaatkan skill-nya untuk masuk ke pasar kerja atau menjadi wirausaha mandiri.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply