Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Naik Awal 2020, Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

Topcareer.id – Dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), rencana kenaikan iuran BPJS sudah dibahas bersama dengan lembaga-lembaga terkait termasuk Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan DJSN, yang kemudian akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

Kenaikan ini dikatakan menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mengatasi masalah defisit negara. Yuk, kita lihat kenaikan tarif bpjs!

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri:
Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa

Untuk Kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga berhak untuk masuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Untuk Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), penyesuaian iuran hanya dikenakan pada segmen pekerja yang gajinya di atas 8 juta rupiah per bulan. Proporsi pembagian beban iuran antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja/pengusaha tetap seperti semula, yaitu 1% dari upah menjadi beban Pekerja/buruh dan 4% dari upah menjadi beban Pemberi Kerja/pengusaha.

Tarif baru BPJS Kesehatan dikabarkan mulai berlaku awal 2020. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply