Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Sah! Iuran BPJS Resmi Naik 2 Kali Lipat per 1 Januari 2020

Ilustrasi. Sumber foto: Politik TodayIlustrasi. Sumber foto: Politik Today

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan iuran BPJS. Tidak tanggung-tanggung, iurannya naik 2 kali lipat!

Aturan tentang Jaminan Kesehatan tersebut disahkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam Perpres itu, dijelaskan bahwa iuran yang harus dibayarkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.

Sementara untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), berikut rinciannya:

  • Kelas I, besaran iuran yang semula Rp 80 ribu kini menjadi Rp 160 ribu
  • Kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu
  • dan Kelas III, dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai dibayarkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

“Peraturan Presiden itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly Dikutip dari Kominfo.go.id, Rabu (30/10/2019).

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply