Topcareer.id – Tidak suka dengan aturan kerja di kantor kamu? Atau kurang puas dengan pasal-pasal dalam undang-undang ketenagakerjaan yang ada?
Boleh saja merasa tak puas atau tak suka. Tapi tunggu dulu, kamu beruntung bekerja di Indonesia. Ternyata ada beberapa negara yang membuat aturan yang aneh dan unik untuk sejumlah warga negaranya dalam hal pekerjaan, lho. Apa saja, ya? Yuk, disimak.
Jepang
Ternyata di Jepang memiliki peraturan yang disebut sebagai Metabo Law. Peraturan ini dibuat untuk mengurangi jumlah warga negara Jepang yang kelebihan berat badan. Undang-undang ini mengharuskan perusahaan dan pemerintah daerah untuk mengukur lingkar pinggang karyawan mereka dalam rentang usia 40 dan 74 tahun. Lingkar pinggang mereka tidak boleh berada di luar batas ketentuan, yaitu 33,5 inchi untuk pria dan 35,4 inci untuk wanita.
Jika ukuran pinggang karyawan melebihi pengukuran maksimum yang diizinkan, atau karyawan memiliki penyakit yang berkaitan dengan berat badan, mereka harus mengikuti kelas diet.
Sementara itu, di Kotamadya Isesaki, Jepang. Kota ini mewajibkan karyawan laki-lakinya untuk mencukur janggut mereka. Pada tahun 2010, pemerintah setempat melarang karyawannya memamerkan segala bentuk rambut di wajah, hal ini dibuat setelah sejumlah publik menganggap bahwa jenggot merupakan sesuatu hal yang tidak menyenangkan.
Baca juga: Ternyata di China ada Kursus Naik Gaji, Mau Coba?
China
Menurut sebuah studi di Yale Journal of Law & Feminism di China, perempuan dilarang melakukan pekerjaan yang membutuhkan kekuatan ekstra secara fisik seperti bekerja menjadi penambangan, penebangan kayu, dan pekerjaan apa pun yang mengangkut sesuatu seberat 44 pound atau lebih.
Arab Saudi
Di Arab Saudi hanya wanita saja yang boleh bekerja di toko pakaian dalam.
India
Menurut Bloomberg Businessweek, di India perusahaan yang memiliki lebih dari 100 karyawan tidak dapat memecat orang tanpa seizin pemerintah kecuali karyawan tersebut memiliki kesalahan yang melibatkan mereka dalam hukum pidana.
Madagaskar
Di negara ini wanita dilarang bekerja di malam hari, kecuali bekerja di perusahaan keluarga. *
Editor: Ade Irwansyah