Topcareer.id – Tokocrypto, platform jual beli aset kripto, akhirnya secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Ini membuat Tokocrypto menjadi platform jual beli aset kripto PERTAMA di Indonesia yang terdaftar di BAPPEBTI.
Tokocrypto terdaftar dengan nomor 001/BAPPEBTI/CP-AK/11/2019 tentang Tanda Daftar Sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto kepada PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto).
“Menjadi Pedagang Aset Kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh,” jelas Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Tokocrypto Melangkah Kukuhkan Diri di Industri Blockchain
Ia menambahkan, dengan resmi mengantongi izin terdaftar dari BAPPEBTI itu, diharapkan memberi kepercayaan kepada publik serta nasabah sehingga lebih percaya diri melakukan transaksi jual beli aset kripto.
Kai melanjutkan, Tokocrypto selalu menjalin komunikasi aktif dan bekerja bersama BAPPEBTI dalam menyusun peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia, serta berkomitmen untuk selalu mendukung BAPPEBTI dalam hal inisiatif dan regulasi terkait pedagang aset kripto.
BAPPEBTI merupakan badan pengawas di Indonesia yang mengatur perdagangan aset kripto melalui dua aturan BAPPEBTI, yaitu No. 5 tahun 2019 pada Februari lalu, serta No. 9 tahun 2019 pada bulan Juli. Para pelaku pedagang aset kripto di Indonesia harus memenuhi dua aturan tersebut untuk dapat terdaftar di BAPPEBTI.
Tersertifikasi ISO 270001:2013
Tokocrypto juga berusaha memenuhi berbagai aturan tambahan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin penuh setelah proses pendaftaran selesai, salah satunya adalah sertifikasi ISO 27001:2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
“Sebagai bentuk komitmen terkait regulasi dan keamanan bagi nasabah kami, Tokocrypto telah menyelesaikan proses sertifikasi ISO 27001:2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo dengan nomor sertifikat ISMS 00003,” kata Teguh Kurniawan Harmanda, COO Tokocrypto. *
Editor: Ade Irwansyah