Topcareer.id – Belum meratanya kesiapan semua daerah untuk menjalankan kebijakan zonasi membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengurangi kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui jalur zonasi.
Kuota minimal untuk jalur zonasi yang sebelumnya 80% kini menjadi 70%. Selain itu, Kemendikbud juga menambah PPDB kuota jalur prestasi yang sebelumnya 15% menjadi 30%.
“Ini suatu kompromi di antara aspirasi kita untuk mencapai pemerataan, tapi juga aspirasi orang tua yang ingin anak berprestasinya bisa mendapatkan pilihan di sekolah yang diinginkan,” Ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Mendikbud mengatakan bahwa kuota zonasi sebesar 70% tersebut tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50%, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) sebesar 15%, dan jalur perpindahan sebesar 5%.
Mendikbud juga menegaskan bahwa pemerataan kuantitas dan kualitas guru juga harus diperhatikan. Karena itu, ia mengharapkan dukungan dari para kepala dinas pendidikan sebagai perwakilan pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi, setidaknya dari jumlah atau kuantitas guru.
“Kalau ada sekolah-sekolah yang banyak sekali guru berkumpul di sekolah itu, agar dilakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa yang sekolahnya kekurangan guru,” ucapnya.
“Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan kepala-kepala dinas pendidikan. Mohon support bapak/ibu agar ini menjadi prioritas nomor satu. Sekolah-sekolah yang kekurangan guru mohon dilakukan distribusi yang baik demi siswa kita,”