Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Portal aduanasn.id Telah Jaring 94 Aduan Masyarakat

Halam depan portal aduan asn. Foto : Screenshot portal aduanasn.id

Topcareer.id- Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan bahwa sejak diluncurkan pada 12 November 2019 lalu, Portal Aduanasn.id telah menjaring 94 aduan dari masyarakat.

“Rincian tersebut terdiri dari 33 aduan terkait ASN intoleran, 5 aduan terkait ASN yang anti terhadap ideologi Pancasila, 25 aduan anti NKRI, 13 aduan tentang radikalisme ASN, dan 19 aduan terkait penyebaran hoaks oleh ASN,” ujar Sekjen Niken saat memberikan sambutan pada Kegiatan Sosialisasi Pemantapan Nilai-Nilai Pancasila dan Bahaya Radikalisme di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Niken menyampaikan bahwa salah satu dampak negatif yang terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu ancaman terhadap persatuan dan kesatuan. “ASN, dituntut perannya, tidak hanya mengurusi birokrasi pemerintahan, tapi lebih dari itu, ASN harus bisa menjadi garda terdepan negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta memperkuat NKRI,” jelasnya. 

Lebiih lanjut, ia mengingatkan bahwa kewajiban ASN harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “ASN  wajib untuk setia dan taat pada Pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintahan yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukkan integritas dan keteladanan, menyimpan rahasia jabatan, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI,” pugkasnya.

Direktur Pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mukhammad Fahrurozi menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Makna yang terkandung dalam Pancasila yaitu bagaimana hidup kita bermanfaat bagi diri kita sendiri, apakah kita sebagai manusia bermanfaat bagi orang lain, dan apakah kita semua bermanfaat bagi negaranya,” kata Direktur Fahrurozi.

Terkait radikalisme, Irfan Idris menjelaskan radikalisme yang positif adalah bela negara, tekun belajar, gotong royong, melestarikan kearifan lokal, dan menjadi pemimpin visioner. Sebaliknya, radikalisme yang negatif menyuburkan sikap intoleran, anti pancasila, anti NKRI, dan penyebaran paham takfiri.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Kominfo, Zulfan Lindan menjelaskan bahaya dari radikalisme. “Radikalisme berbahaya karena adanya pemecahbelahan masyarakat, hilangnya rasa gotong royong, munculnya pengkafiran, permusuhan, dan kebencian pada pihak lain, serta politik identitas yang memberi label kontestasi politik dengan jaringan agama,” tandasnya.

Di acara yang sama, turut hadir Direktur Pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mukhammad Fahrurozi, dan Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irfan Idris.

the authorRetno Wulandari

Leave a Reply