Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Daftar Pekerjaan di Indonesia yang akan Digaji Per Jam

Dok. Life inc. Retirement Service

Topcareer.id – Belakangan ini tengah ramai wacana tentang skema pembayaran upah per jam. Eits, tunggu dulu! Ternyata tidak semua pekerja akan diberikan gaji dengan hitungan jam lho.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, skema pembayaran upah per jam dalam RUU Cipta Lapangan Kerja hanya berlaku bagi consultant dan pekerja paruh waktu.

“Jadi fleksibilitas di sini terkait dengan pekerja outsourcing yang jam kerjanya kurang dari 35 jam. Nah, ini sistem penggajiannya dibuat sistem fleksibilitas, termasuk hiring dan firing di mana di situ bukan hanya berbasis harian, tapi juga berbasis jam, terutama untuk consultant dan pekerja yang memilih untuk bekerja paruh waktu.” ungkapnya dalam tayangan YouTube Metro TV News, Senin (30/12/2019).

Sementara itu, Airlangga juga memastikan pekerja lainnya seperti pekerja pabrik akan tetap memakai skema pengupahan yang lama.

“Pekerja lainnya termasuk pekerja pabrik tetap berdasarkan skema pengupahan yang ada sekarang, yaitu dibayar berdasarkan bulanan, berdasarkan upah minimum, dan ada upah yang dibayarkan berdasarkan perjanjian antara pengusaha dan pekerja. Jadi ini tidak ada perubahan sama sekali.” ujarnya.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply