Topcareer.id – Saat ini tengah ramai pembicaraan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat jatah cuti selama 1 bulan karena musibah banjir yang melanda sebagian wilayah di Indonesia.
Cuti tersebut ternyata telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017.
Dalam peraturan tersebut, para PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam berhak menerima cuti karena alasan penting. Cuti tersebut bisa diambil dengan melampirkan surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
Selain itu, bagi PNS yang ditempatkan sebagai perwakilan di wilayah yang rawan atau berbahaya juga dapat mengajukan cuti guna memulihkan kondisi kejiwaan.
Jika PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat berwenang, maka pejabat tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis.
Peraturan tersebut memberikan kelonggaran sehingga PNS dengan keadaan tersebut berhak cuti maksimal 1 bulan tanpa pemotongan gaji.
Bagaimana dengan cuti yang diberikan kantormu?