Topcareer.id – Pernah enggak sih kamu memesan barang dari luar negeri, dan ketika sampai di tangan kamu paketnya sudah dalam kondisi terbuka? Eits, jangan keburu marah-marah dulu!
Dikutip dari Instagram @KemenkeuRI, ternyata ada beberapa barang kiriman dari luar negeri yang memang wajib diperiksa ketika tiba di Indonesia.
Jadi pihak tertentu akan memeriksa fisik barang tersebut guna mengurangi risiko adanya barang yang dilarang/dibatasi masuk ke Indonesia.
Lalu, bagaimana prosesnya ya?
Pertama, barang harus melalui pemeriksaan dengan mesin X-Ray. Namun, hasil scan-nya bukan berupa gambar yang tembus pandang, melainkan warna yang sesuai dengan jenis barangnya.
Makanya, walaupun ada mesin x-ray, fisik barang masih perlu dilihat langsung alias diperiksa secara manual dengan membuka paket tersebut.
Nah, bila petugas melihat ada barang yang dicurigai, jasa pengiriman akan membuka kemasan dan menyerahkan isinya ke petugas bea cukai untuk diperiksa.
Baca juga: Urus Sosmed Ratu Elizabeth II, Bayarannya Rp938 Juta. Mau?
Setelah itu, petugas bea cukai akan menentukan apakah barang tersebut boleh masuk ke Indonesia berikut besaran pungutan bea masuknya (apabila ada). Kemudian, paketmu akan diserahkan ke pihak jasa pengiriman untuk dikemas kembali.
Pengemasan ulang ini biasanya ditandai dengan tulisan “Repackaged” dan mungkin tidak bisa 100% rapi seperti semula, jadi terkadang hal ini yang membuat kita curiga bahwa barang kita telah dibuka oleh pihak tertentu.
Terkait hal ini, kamu dapat memantau prosesnya mulai dari pemeriksaan hingga persetujuan pengeluaran barang melalui link ini. Setelah itu, kamu dapat memantaunya melalui website ataupun platform dari jasa kirim yang kamu gunakan.
Jadi, jangan langsung marah-marah apabila kamu mendapatkan paket dari luar negeri dan bentuk kemasannya sudah compang-camping ya.
Editor: Feby Ferdian