Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, October 11, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Aturan Baru Bea Masuk Impor, Begini Cara Hitungnya

Sumber foto: SimplemostSumber foto: Simplemost

Topcareer.id – Bagi kamu yang memiliki bisnis online, sudah tahu belum ada ketentuan baru mengenai barang-barang impor yang dikirimkan dari berbagai negara di luar Indonesia?

Awalnya, berdasarkan peraturan PMK nomor 199/PMK.04/2019, kamu akan dikenakan bea masuk apabila berbelanja senilai USD 75 atau sekitar Rp 1 juta. Namun per 1 Januari lalu, jika kamu belanja seharga USD 3 langsung atau sekitar Rp 40 ribu, barang tersebut akan dikenakan tarif bea masuk.

Namun demikian, pemerintah juga merasionalisasi tarif dari semula berkisar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10 %, PPh 0%).

Jika kamu masih bingung, yuk perhatikan contoh soal berikut ini.

Misalnya kamu membeli barang seharga USD 4 dengan ongkos kirim USD 18 dan asuransi USD 1. Kita asumsikan kurs saat ini Rp 15.000 untuk USD 1

Nilai pabean
(Nilai barang + ongkos + asuransi) x Kurs
(4+18+2) x Rp 15.000 = Rp 360.000

Bea masuk
Tarif bea masuk x nilai pabean
7,5% x Rp 360.000 = Rp 27.000

Nilai impor
Nilai pabean + bea masuk
Rp 360.000 + Rp 27.000 = Rp 387.000

PPN
Tarif PPN x nilai impor
10% x Rp 387.000 = Rp 38.700 (dibulatkan Rp 39.000)

Jadi, yang kamu harus bayarkan adalah Rp 66.000 yang terdiri atas bea masuk + PPN. Namun perhitungan ini tidak berlaku bagi kamu yang mengirimkan barang berupa tas, sepatu dan produk tekstil.

Semoga membantu, ya!

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply