Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Aturan IMEI Ponsel Akan Resmi Berlaku April 2020

Topcareer.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) Memastikan bahwa aturan IMEI atau International Mobile Equipment Identity akan berlaku pada 18 April 2020.

Kementerian telah mempertimbangkan dua skema untuk memblokir ponsel ilegal (black market) yaitu whitelist atau blacklist. Menkominfo Johnny Plate mengatakan, skema itu akan diterapkan di sistem informasi basis data IMEI nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dari sistem ini akan ditentukan suatu ponsel harus diblokir atau tidak. Mekanisme blacklist yaitu memblokir ponsel yang terbukti ilegal atau terindentifikasi sistem. Sedangkan whitelist, caranya konsumen menguji sendiri IMEI-nya sebelum membeli ponsel.

Baca juga: Regulasi IMEI: Bagaimana Nasib Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri?

Mekanismenya memang berbeda, tetapi sama-sama bertujuan untuk mencegah masuknya ponsel ilegal. Sedangkan perusahaan telekomunikasi menyediakan sistem untuk memblokir IMEI yang disebut Equipment Identity Registration (EIR).

Menkominfo mengklaim biaya investasi yang harus dikeluarkan operator untuk membangun sistem EIR tidak terlalu besar. Lagipula kebijakan IMEI ini akan berdampak positif terhadap industri telekomunikasi di Indonesia.

Regulasi IMEI ditandatangani oleh Kementerian Kominfo, Kemenperin, dan Kementerian Perdagangan pada 18 Oktober 2019 lalu. Anggota Dewan ATSI Arief Mustain mengatakan, aturan teknis dari tiga kementerian ini yang akan menjadi panduan operator seluler memblokir IMEI ponsel.

Baca juga: Jelang Regulasi IMEI Pada 2020, Kominfo Lakukan Sosialisasi di Batam

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memprediksi biaya investasi untuk membangun sistem pemblokiran IMEI mencapai Rp 200 miliar per operator. Meski begitu, Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys menyatakan seluruh operator siap mengintegrasikan data IMEI ke sistem EIR.

Diharapkan aturan ini tidak membebani operator dalam membangun sistem. Karena operator belum mendapat gambaran secara rinci mengenai kebutuhan terkait aturan IMEI.

Ketua ATSI Ririek Adriansyah berharap regulasi IMEI tidak merugikan operator. Ia meminta pemerintah mengkaji dampak dari aturan IMEI secara komprehensif agar jangan sampai membebani industri telekomunikasi secara berlebihan. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply