Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Sekolah

Empat Kebijakan ‘Kampus Merdeka’ Gebrakan Baru Nadiem Makarim

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Bahasa Indonesia sudah selayaknya menjadi bahasa resmi di ASEAN.Nadiem Makariem, Mendikbud RI. (dok. istimewa)

Topcareer.id- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membuat gebrakan baru lagi dalam dunia perkuliahan dengan meluncurkan 4 kebijakan baru yang dikenal dengan “Kampus Merdeka”.

Kebijakan pertama tersebut adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

“Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Kecuali untuk prodi kesehatan dan pendidikan.”ungkap Nadiem dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca Juga: Deregulasi Dan Debirokratisasi Sistem Pendidikan Jadi Angin Segar Buat Guru

Kebijakan Kampus Merdeka yang kedua adalah program re-akreditasi otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela.

“Nantinya, perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapan pun. Dan PTN dan PTS yang telah mendapat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), akreditasniya akan berlaku selama 5 tahun dan setelah itu akan diperbaharui secara otomatis.” tambahnya.

Nadiem juga mengatakan BAN-PT akan melakukan evaluasi terhadap akreditasi apabila dilihat adanya penurunan tajam dari jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi tersebut serta pengaduan masyarakat atas penurunan kualitas pendidikan di perguruan tinggi tersebut yang disertakan dengan bukti yang konkret.

Baca Juga: Kurangi Beban Guru, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Cukup Satu Halaman

Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Jadi menurut Nadiem, Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.

Kebijakan terakhir adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks. Selain itu, mahasiswa juga dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak 1 semester dari total semester yang harus ditempuh. Tapi ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: Ini Jawaban Kenapa Nadiem Makarim Yang Dipilih Jadi Mendikbud

Lebih lanjut, Mendikbud juga menjelaskan terdapat perubahan pengertian mengenai sks. Setiap sks diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

“Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” kata Mendikbud.

Menurut mantan bos gojek itu, kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi.

“Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,” tutupnya.*(rw)

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply