Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, May 8, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Berani Pakai Joki, NIK KTP CPNS Akan Diblokir

Dok. Merdeka

Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mengambil langkah tegas bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kedapatan berani memakai joki dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), BKN akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KTP bagi peserta yang terbukti menggunakan joki dan akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.

“Langkah tersebut dilakukan guna mencegah kasus yang sama berulang dan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD.” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, Selasa (11/2/2020) kemarin.

Baca juga: Ada Peserta Ketahuan Bawa Kunci Jawaban di Tes CPNS 2019

Diketahui sebelumnya dalam Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

BKN juga mengungkapkan hingga 10 Februari 2020 ini, ada sejumlah peserta yang didiskualifikasi, diantaranya karena kesalahan formasi (14 kasus), pelanggaran joki (4 kasus), tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus) dan pelanggaran tata tertib (8 kasus). *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply