Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Tangkal Radikalisme, Pemerintah Siap Awasi Media Sosial ASN

Aparatur Sipil Negara

Topcareer.id – Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, pemerintah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pemerintah kini memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

“Seluruh pejabat eselon I dan eselon II semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?” Ucap Tjahjo dalam acara Koordinasi Membangun Sinergitas Penguatan Pancasila, di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Tjahjo juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang ketauan menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.

“Untuk proses hukum yang terkait radikal, nanti ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelasnya.

Baca juga: Salah Persepsi ASN Pensiun Dapat Rp 1 M, Ini Penjelasan Menpan RB

Selain itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, juga menjelaskan mengenai tingkatan paham radikalisme.

“Tingkatannya ada 3. Tingkat pertama adalah takfiri, yaitu menganggap orang yang berbeda keyakinan sebagai kafir yang harus dimusuhi. Kemudian tingkat kedua adalah jihadis, yakni menyikapi orang yang berbeda, dengan kekerasan atau membunuhnya sebagai tindakan yang dianggap jihad. Dan tingkatan terakhir adalah radikalisme ideologis, yaitu mewacanakan ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi yang sudah ada.” ujarnya.

Dalam acara itu, turut hadir pula Wakil Ketua Dewan Pengawas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tri Sutrisno, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rikard Bagun, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo A. Benny Susetyo, dan para perwakilan kementerian/lembaga.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply