Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

AS Keluarkan RI dari Status Negara Berkembang. Tapi, Apa Kita Layak Disebut Negara Maju?

Dok. Josh Haner/The New York Times

Topcareer.id – Baru-baru ini Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Indonesia tak lagi berstatus sebagai negara berkembang. Pencabutan status ini berpotensi membuat Indonesia kehilangan fasilitas perdagangan ekspor dan impor yang biasa diterima oleh negara berkembang.

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menyebut ada beberapa ketentuan untuk mengklasifikasikan sebuah negara berkembang menjadi negara maju. Salah satunya sektor industri harus mampu berkontribusi sedikitnya 30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Seperti dilansir dari Antara, Senin (24/2/2020), Fithra menuturkan, dilihat dari ukuran negara maju, Indonesia belum masuk golongan itu. “Karena negara maju adalah negara yang kontribusi industrinya terhadap GDP sudah 30 persen ke atas,” kata Fithra.

Baca juga: Amerika Tak Lagi Sebut Indonesia Negara Berkembang. Baik atau Buruk?

Saat ini industri negara-negara maju kontribusinya mulai menyusut terhadap PDB. Namun, negara-negara yang masuk kelompok maju telah melewati tahapan sebagai negara industri.

Lebih lanjut Fithra menyampaikan, pendapatan per kapita negara maju harus di atas USD12 ribu per tahun. Sementara pendapatan per kapita Indonesia, hanya mencapai USD 4.000 per tahun.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau HDI juga menjadi salah satu tolak ukur. Semakin tinggi IPM, maka semakin tinggi kemakmuran masyarakat negara tersebut.

“Ditambah lagi dengan HDI kalau sudah di atas 0,85 itu sudah menjadi negara maju. Tapi kita (Indonesia) masih 0,7. Sebenarnya, sudah cukup baik, tapi belum bisa dikategorikan sebagai negara maju,” ujarnya.

Baca juga: 6 Negara dengan Cuti Ayah Terlama

Fithra melanjutkan, dampak terburuknya adalah terhadap perdagangan karena Indonesia akan menjadi subjek pengenaan tarif lebih tinggi karena tidak mendapat fasilitas sebagai negara berkembang.

“Apalagi kita sekarang sudah menerima fasilitas pengurangan bea masuk Generalized System of Preferences (GSP) pasti ini juga akan berakhir dengan perubahan status ini.”

GSP adalah fasilitas bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima yang diberikan oleh negara maju demi membantu ekonomi negara berkembang.

Fithra menambahkan, selama ini ekonomi Indonesia ditopang oleh faktor domestik. Namun, itu pun belum cukup untuk membebaskan Indonesia dari jebakan kelas menengah (middle income trap). *

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply