Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Mau Isi SPT? Begini Caranya

Ilustrasi Menkeu imbau masyarakat lapor SPT pajak tepat waktu.Ilustrasi Menkeu imbau masyarakat lapor SPT pajak tepat waktu. (dok. Dirjen Pajak RI)

Topcareer.id – Bagi kamu yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemerintah mewajibkan kamu untuk membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tanggal 31 Maret 2020.

Pasalnya pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

SPT Tahunan ini berfungsi sebagai tempat kamu melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, pembayaran atau pelunasan pajak dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Lantas bagaimana cara mengisi dan melaporkan SPT tahunan secara online?

Baca juga: Regulasi IMEI: Bagaimana Nasib Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri?

Sebelum memulai sebaiknya kamu menyiapkan beberapa dokumen seperti :

  • Alamat email pribadi
  • Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2, bukti ini dapat kamu minta dari lembaga atau perusahaan tempat kamu bekerja ya
  • Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun, misalnya seperti nomor rekening dan nomor BPKP
  • Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Setelah menyiapkan dokumen diatas, pastikan kamu sudah memiliki kode e-Fin. Nah, jika kamu belum mendapatkan kode ini, kamu harus langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat karena pengambilan nomer EFIN ini tidak bisa diwakilkan. Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, ya.

Baca juga: Kisah Lebah Mencari Ibunya, Jadi Maskot Alfamart dan Diterima CPNS Ditjen Pajak

Jika sudah mendapatkan kode EFIN, kamu harus mengaktivasinya terlebih dahulu melalui https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi. Kemudian cek email yang telah didaftrakan dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, barulah kamu bisa mulai mengisi SPT tahunan dengan cara login melalui situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id di laptop maupun smartphone kamu.

Setelah berhasil masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab semua pertanyaan yang secara tepat dan benar. Disini dokumen yang telah kamu siapkan tadi, akan diminta.

Jika sudah yakin semua terisi dengan benar, klik tanda centang pada bagian “D” lalu klik “OK.”. Data tersebutpun akan langsung dikirim ke Ditjen Pajak dan diterima secara realtime.

Biasanya kamu akan mendapat email balasan yang menerangkan bahwa kamu telah berhasil melaporkan SPT tahunan. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply