Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Tahapan Panjang Pengumuman SKD CPNS 2019

Dok. Okezone

Topcareer.id – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar rekonsiliasi dengan sejumlah instansi maupun lembaga yang terlibat terkait validasi data hasil SKD para Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) 2019 .

Rekonsiliasi data tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 4-6 Maret 2020 mendatang untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah. Sedangkan 260 instansi lainnya akan melakukan rekonsiliasi data pada tahap II yaitu tanggal 11-13 Maret mendatang.

Koordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP, Ibtri Rejeki mengatakan data yang divalidasi oleh BKN ini meliputi jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran, kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), kesesuaian ambang batas, kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018, BA penyelenggaraan serta panduan SKB.

Baca juga: BKN: Disayangkan, 12,57 % Peserta CPNS Tak Hadir Tes SKD

Selain itu Ibtri juga mengungkapkan bahwa dalam proses rekonsiliasi data ini dilakukan melalui 4 level proses verifikasi dan validasi (verval) data hasil SKD CPNS 2019.

“Pertama level 4, yaitu tim pengolahan mengumpulkan data hasil SKD dari seluruh titik lokasi (tilok) dan akan disinkronisasikan saat rekonsiliasi data berlangsung. Kemudian setelah itu diverifikasi dan divalidasi kesesuaian data dari instansi dengan data yang ada di Sistem Informasi Manajemen Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi (Simflek). Pada tahap ini instansi mencocokkan kesesuaian hasil SKD di lapangan,”ujarnya dalam rapar rekonsiliasi di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu (04/03/2020).

Selanjutnya, pada level 3 akan diverifikasi ulang oleh Kordinator Tim Finalisasi Hasil Seleksi, Pemberkasan, dan Penetapan NIP sebelum ke level 2 yaitu persetujuan Deputi Bidang Mutasi.

“Terakhir, pada level 1 Kepala BKN akan mengesahkan dengan digital signature dan hasil rekonsiliasi diserahkan kepada instansi secara online,” pungkasnya.

Selain itu salah satu perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Putri Pratiwi berharap rekonsiliasi data ini terus diadakan setiap tahun untuk mendapatkan data yang valid dan menghindari perbedaan-perbedaan data yang dimiliki instansi daerah maupun instansi pusat. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply