Topcareer.id – Kementerian perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikan tarif ojek online (ojol) untuk zona II di wilayah Jabodetabek.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi Kementeriannya dibantu oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan telah melakukan survei dan penelitian terhadap tarif wajar untuk ojol tersebut.
“Angka rata-rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp225 per kilometernya,” terang Budi saat menggelar konferensi pers di Kemenhub pada Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Curhat Driver Ojol: 2012 Kantongi Rp1 Juta Per Hari, 2020 Gigit Jari
Meskipun begitu, Budi tidak langsung menaikan tarif ojol di angka tersebut. Ia juga berdiskusi lebih lanjut dengan aplikator maupun asosiasi ojek online.
Hasilnya penyesuaikan biaya ojol khusus Zona II adalah sebagai berikut:
a. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.250/km;
b. Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.650/km; dan
c. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 s.d. Rp10.500
Budi mengatakan perlu ada penyesuaian di masing-masing aplikator sehingga kenaikan tersebut baru dapat dijalankan pada tanggal 16 Maret 2020.
“Karena perlu adanya penyesuaian algoritma dari masing-masing aplikator, kami menyiapkan aturan pengganti regulasi yang lama. Paling lama 16 Maret sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” jelasnya.
Editor: Ade Irwansyah