Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 27, 2024
redaksi@topcareer.id
Lifestyle

Dianggap Beratkan Nasabah, Biaya Transfer Antar Bank Diusulkan Dihapus

Ilustrasi. (dok. Ajaib)

Topcareer.id – Biaya transfer antar bank yang berbeda dikenakan rata-rata Rp6.500 untuk satu kali transaksi. Hal ini dianggap cukup merugikan nasabah.

Saat ini biaya tersebut diusulkan untuk dihapus. “Biaya ini merugikan konsumen perbankan sehingga perlu ada upaya agar biaya ini dihapuskan,” kata peneliti dari Hadiekuntono’s Institute, Karyudi Sutajah Putra di Jakarta, Rabu (11/3).

Biaya transfer tersebut dikenakan berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.

Baca juga: 5 Cara Terhindar dari Kejahatan Internet Banking

PBI menyatakan setiap penyelenggara penerima (transfer) berhak mengenakan biaya transfer dana dengan memperhatikan aspek kewajaran.

Yudi mengungkapkan, sebagai konsumen perbankan yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan uji materi PBI Transfer Dana ke Mahkamah Agung.

Dengan PBI itu transfer dana dari bank badan usaha milik negara (BUMN) ke bank non-BUMN atau sebaliknya, dikenakan biaya Rp 6.500 per transaksi. Padahal, biaya transfer antar-bank BUMN nol rupiah alias gratis. Ini tidak adil dan diskriminatif, kata Yudi.

Uji materi ke MA

Ia menyarankan, nasabah bank perlu mengajukan uji materi PBI tersebut ke MA dengan mempertimbangkan kesesuaian UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (4).

Yudi lalu merujuk Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 yang menyatakan, “Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.”

Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar bank menjadi lebih terbuka dan transparan dalam dunia perbankan. “Misalnya biaya transfer Rp6.500 itu untuk apa?” tanyanya.

Yudi juga merujuk UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.

Selain itu berdasar data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per-Agustus 2019 jumlah rekening pada 112 bank umum mencapai 292,96 juta rekening. Sedangkan jumlah nasabah di bank syariah mencapai 31,9 juta orang.

“Bila sehari semua nasabah itu melakukan transfer ke bank non-BUMN sekali saja, lalu dikalikan Rp6.500 biaya transfer, angkanya besar sekali,” katanya.

Yudi juga menyesalkan industri perbankan khususnya bank milik pemerintah yang belum melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo pada Maret 2015 agar menggabungkan mesin-mesin ATM milik mereka, demi efisiensi biaya operasional dan kemudahan nasabah.

“Satu mesin ATM harganya bisa 7.000-8.000 dolar AS, dan bila digabung, tentu biayanya lebih murah,” katanya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Yudi mendorong nasabah perbankan Indonesia untuk segera mengupayakan bersama sehingga biaya transfer dana bisa dihapuskan. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply