Untuk itu, bagi negara yang terdapat kasus tak terdeteksi, WHO merekomendasikan beberapa langkah, salah satunya mendeklarasikan darurat nasional.
“Tingkatkan mekanisme respons darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional,” tulis Thedros dalam suratnya.
Baca Juga: Efek Corona, Ribuan Karyawan Twitter, Google dan Amazon Kerja dari Rumah
Poin lain yang direkomendasikan WHO dalam suratnya antara lain soal peningkatkan kapasitas laboratorium. WHO meminta pengetesan spesimen tak hanya dilakukan pada yang telah melakukan kontak, tetapi semua orang dengan gejala influenza dan gangguan pernafasan. “Saya sangat mengapresiasi dukungan anda untuk mengimplementasikan langkah-langkah di atas,” tulis Thedros kepada Jokowi.
WHO Nyatakan Covid-19 sebagai Pandemi
Diberitakan sebelumnya, WHO resmi menyatakan bahwa Virus Corona atau COVID-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020. Hal itu berdasarkan adanya lebih dari 118 ribu kasus penularan di lebih dari 110 negara.
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan, keputusan wabah virus corona sebagai pandemi tidak mengubah tindakan global dalam penanganannya. WHO mencemaskan penyebaran dan level kerusakan yang diakibatkan Virus Corona COVID-19.
Selain itu, kurangnya langkah dan tindakan yang diambil dalam memerangi virus corona juga masih mengkhawatirkan. Ghebreyesus memprediksi akan ada peningkatan kasus dan kematian dalam beberapa pekan ke depan.
“COVID-19 dapat dicirikan sebagai pandemi. Kami telah membunyikan bel alarm dengan keras dan jelas,” terang Ghebreyesus, seperti dilansir Time.