Topcareer.id – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut kebijakannya terkait pembatasan operasional sejumlah angkutan umum di ibu kota sehari setelah kebijakan itu diterapkan.
Hal itu lantaran membludaknya jumlah penumpang di semua stasiun MRT dan halte Transjakarta, Senin (16/3/2020) pagi kemarin. Sore harinya, Presiden Joko Widodo memberi arahan agar tak ada pembatasan pada angkutan umum. Setelah itu, Gubernur Anies menganulir kebijakannya, sesuai arahan presiden.
“Per 17 Maret 2020 jadwal angkutan umum akan kembali normal, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per bus ataupun per gerbong di setiap kendaraan umum yang beroperasi di bawah Pemprov DKI Jakarta. Kami juga akan membatasi jumlah antrian di dalem halte dan stasiun.” kata Anies dalam Pres Conference di Jakarta, Senin (17/3/2020).
Baca juga: Gagal Social Distancing di Halte Bus Transjakarta dan Stasiun MRT
“Sekali lagi tujuannya untuk mengurangi resiko penularan. Jadi menurut para ahli antrian di ruang terbuka akan mengurangi tingkat resiko penularan daripada antrian dan kepadatan diruang tertutup.” tambahnya.
Dengan begitu, MRT akan beroperasi seperti semula, yakni pukul 05.00-24.00 WIB. Namun ada pembatasan jumlah penumpang, yakni hanya 60 orang per gerbong kereta atau 360 orang perangkaian. MRT ini tersedia setiap 5 menit sekali pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00 dan 10 menit sekali pukul 09.00-17.00 dan 19.00-24.00.
Selain MRT, jadwal Transjakarta ikut kembali normal. Transjakarta ini beropedasi selama 24 jam dengan 123 rute dari mulai pukul 05:00-22:00 WIB untuk layanan reguler, dan menjalankan 11 rute Layanan Armada Malam Hari (Amari) dari mulai pukul 22:00-05:00.
Sedangkan Transjakarta akan membatasi jumlah penumpang yakni 60 penumpang untuk bus gandeng, 30 penumpang untuk bus besar, 15 penumpang untuk bus sedang dan Royaltrans dan 6 penumpang untuk Mikrotrans.
Berbeda dengan MRT dan Transjakarta, LRT akan beroperasi mulai jam 05.30 pagi hingga jam 11 malam dan diberangkatkan setiap 10 menit sekali. *