Topcareer.id – Hingga akhir Maret in, pemerintah mewajibkan semua warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Nah, bagi yang baru pertama kali membuat SPT, terlebih dahulu diharuskan mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT. Untuk mendapatkan EFIN ini, kamu harus datang ke kantor pajak terdekat.
Baca juga: Cegah Corona, DAMRI Setop Operasi Bus Angkutan Lintas Batas Negara
Berhubung DJP telah memberhentikan sementara pelayanan tatap muka akibat virus corona, permohonan EFIN dan aktivasi EFIN dapat dilakukan secara online, yaitu melalui email, lho.
Lalu bagaimana caranya?
Caranya gampang. Kamu tinggal mengirimkan foto selfie yang sedang memegang kartu KTP dan NPWP secara jelas plus data diri seperti nomer nama, nomor NPWP, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email dan nomor telfon/HP ke email KPP (Daftar email KPP bisa dilihat di link https://www.pajak.go.id/unit-kerja.
Setelah itu petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan dengan data di aplikasi yang disediakan DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirimkan EFIN dalam bentuk portable document file (pdf) dan mengirimkannya melalui email. Mudah bukan? Ayo lapor SPT kamu. *
Editor: Ade Irwansyah