Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Imbas Covid-19, Penumpang Bisa Refund Tiket Kereta 100%

Sumber foto: jakarta.tribunnews.com

Topcareer.id – Status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona atau Covid-19 telah diperpanjang oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020.

Pada masa darurat ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan berdiam di rumahnya masing-masing guna mencegah penyebaran penularan virus Corona.

Terkait keputusan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mengembalikan biaya pembelian tiket 100 persen bagi para penumpang yang membatalkan perjalanannya.

“Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020,” kata Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu (21/3).

“Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.” ujarnya.

Baca juga: Progres 44% Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi 2021

Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan. Bagi yang akan memproses pembatalan tiket melalui loket di stasiun, penumpang wajib melampirkan identitas dan bukti pembelian.

Sementara untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, yakni:

  • Pemohon melampirkan surat permohonan pembatalan
  • Surat permohonan dilengkapi dengan nomor rekening untuk pengembalian uang muka
  • Pemohon melampirkan berita acara kesepakatan yang ditandatangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI
  • pemohon juga memberikan bukti setor pembayaran uang muka

Selain itu, bagi rombongan yang tiketnya belum tercetak dan memiliki rencana ubah jadwal, PT KAI memberikan kesempatan sebanyak satu kali dalam rentang 90 hari. Namun, syarat ini berlaku apabila tempat duduk masih tersedia.

Baca juga: Wabah Corona, London Tutup Puluhan Stasiun Kereta dan Transportasi Umum

Kebijakan ini merupakan salah upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk membantu pemerintah mencegah penyebaran virus Corona COVID-19 di lingkungan transportasi.

Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah mengembalikan biaya tiket 100 persen pada penumpang yang kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C dan harus membatalkan perjalanannya.

Editor: Feby Ferdian

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply