Topcareer.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi para ASN.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada virtual press conference di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Senin (30/03/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KemenPANRB, Dwi Wahyu Atmaji menerangkan jika pelaksanaan WFH akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini, diatur lebih lanjut oleh masing-masing PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerahnya. Kita tahu saat ini bervariasi ada zona merah, kuning dan seterusnya. WFH ini akan disesuaikan dengan kondisi itu.” imbuhnya.
Baca juga: ASN Kerja dari Rumah, KemenPANRB: Jangan Diartikan Liburan!
Selain diperpanjangnya WFH, Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 juga menyebut perihal target kinerja.
Para ASN harus tetap mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tengah pandemi Covid-19.
Sebagai penutup, Tjahjo meminta para PPK melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Editor: Feby Ferdian