Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Hak Rakyat Jika Pemerintah Melakukan Lockdown

Presiden Jokowi meninjau salah satu tempat workshop saat peresmian BLK Komunitas Se-Indonesia, di Pondok Pesantren Al-Fadllu 2 Kendal, Senin (30/12) siang. (Foto: Rahmat/Humas)

Topcareer.id – Wabah corona di Indonesia terus bertambah. Sampai 30 Maret 2020 dilaporkan sudah mencapai sebanyak 1.414 kasus terkonfirmasi.

Rencana lockdown atau karantina wilayah di Indonesia terus bergulir. Tuntutan untuk melakukan karantina wilayah makin kencang karena korban jiwa akibat wabah corona terus bertambah.

Seperti dikutip dari Hukum Online, lockdown atau karantina wilayah berarti pembatasan penduduk yang dilakukan guna mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. (Pasal 1 angka 10 vide pasal 54 ayat (3) UU 6/2018)

Apabila suatu wilayah menerapkan aturan lockdown, maka pintu perbatasan akan dijaga ketat oleh anggota kepolisian untuk memastikan tak ada yang masuk ataupun keluar.

Baca juga: Lawan Corona, Ini 14 Makanan Alami Penguat Sistem Kekebalan Tubuh

Banyak pakar menilai lockdown bisa menyelamatkan Indonesia dari krisis corona. Namun, hal ini menuai pro kontra dari banyak pihak karena dianggap terlalu berisiko untuk masyarakat.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dan jika negara menerapkan status lockdown maka negara memiliki kewajiban untuk menjamin kebutuhan penduduk.

Saat pemerintah menerapkan lockdown, ini hak yang harus diberikan pemerintah kepada masyarakat:

  1. Rakyat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina.
  2. Yang dimaksud dengan “kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya” antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air. (Pasal 8 UU 6/2018)
  3. Pemerintah pusat bertanggungjawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait. (Pasal 55 UU 6/2018)
  4. Rakyat berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Editor: Ade Irwansyah

the authorRino Prasetyo

Leave a Reply