Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Saturday, April 20, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Bukan Darurat Sipil, Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Presiden Jokowi. Sumber foto: Instagram.com/jokowiPresiden Jokowi. Sumber foto: Instagram.com/jokowi

Topcareer.id – Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat seiiring terus meningkatnya jumlah warga Indonesia yang positif terjangkit virus corona (Covid-19).

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (31/3/2020.

Jokowi pun menegaskan memilih opsi dengan melakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) saat ditetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat ini.

Baca juga: Pimpin Rapat Terbatas, Jokowi Bahas 14 Ribu Pemudik Dini

“Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,” kata Presiden.

Dalam UU tersebut, pemerintah harus mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Presiden juga mengaku telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan PSBB melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tutup Presiden. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply