Topcareer.id – Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek memberikan cara baru bagi masyarakat untuk mencairkan klaim jaminan hari tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor BP Jamsostek.
Pencairan JHT kini dapat dilakukan secara online, baik melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Cara mencairkan JHT
Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, kamu harus melakuan pendaftaran antrean terlebih dahulu.
Setelah mendaftar dan dinyatakan valid, selanjutnya kamu akan diminta mengirim beberapa dokumen ke alamat email yang sudah ditentukan.
Dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id ,Jumat (3/4/2020), berikut dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan:
- Scan kartu peserta BP Jamsostek
- Foto peserta
- Salinan KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
- Salinan buku rekening yang masih aktif
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dokumen yang diterima, dan hasil verifikasi tersebut akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.
Jika berhasil, kamu tinggal menunggu uang JHT masuk ke rekening yang telah ditentukan, sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
Editor: Feby Ferdian