Topcareer.id – Akibat wabah corona yang menyerang Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sejumlah posisi di BUMN.
“Kepada Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” ungkap Erick dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020, Selasa (21/4/2020).
Erick juga meminta agar kebijakan tersebut diterapkan hingga ke anak-anak perusahaan BUMN.
“Meminta direksi agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN,” tegasnya.
Rencananya, dana yang semula untuk THR ini akan dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan penanggulangan Covid-19. Kebijakan ini berlaku untuk 110 perusahaan BUMN yang terdaftar.
Editor: Feby Ferdian