Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Ini Alasan Kemendag Tutup Ratusan Akun Online Shop

Ilustrasi. (dok. WSJ)

Topcareer.id – Wabah Covid-19 memberi kesempatan pedagang masker maupun hand sanitizer mengambil untung. Para pedagang ini, kebanyakn berjualan daring atau online shop, mendapat keuntungan yang lumayan dari penjual bahkan hanya dalam waktu sekejap, dagangan mereka bisa laku terjual.

Melihat peluang yang begitu menggiurkan, banyak oknum yang memanfaatkan dengan menjual produk tersebut dengan harga hingga 100 kali lipat namun dengan bahan yang jauh dari kata standar.

Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pengawasan secara intensif di semua platform lokapasar (marketplace).

Baca juga: Trik Cegah Panic Buying ala Supermarket di Denmark

“Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup akunnya dan menghilangkan link dari toko daring” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono pada Jumat (24/4/2020) pekan lalu.

Sanksi tersebut diberikan kepada sejumlah pedagang yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 ini dengan menjual produk alat kesehatan berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET).

Menurut Veri produk-produk dimaksut berupa hand sanitizer, masker, kalung Virus Shut Out, gula kristal putih, minyak goreng dan bawang putih.

Lebih lanjut Veri mengatakan bahwa Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan daring dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan akan menindak tegas pedagang yang ketahuan curang.

“Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999 dan Undang-Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014,” pungkasnya. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply