Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Wednesday, April 24, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Asyik, BPJAMSOSTEK Potong Iuran Peserta Hingga 90 Persen

Sumber foto: Padang Kita

Topcareer.id – BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal ini dilakukan guna membantu perusahaan agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap bisa membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya, selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, di Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Sedangkan untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya hanya akan dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan ke depan. Sementara sisanya, yakni 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Namun, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), Agus mengaku tak ada relaksasi sehingga pemberi kerja dan pekerja tetap harus membayar sesuai regulasi berlaku.

“Meskipun besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai Rp 12,6 triliun, tapi untuk pekerjanya sendiri tidak akan terpengaruh atau berkurang,” tegas Agus.

Pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran ini masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply