Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, October 7, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Bagaimana TV dan Pers Memberitakan Pandemi Covid-19? Ini Penilaian KPI

Ilustrasi. (dok. Journalism.org/ foto John Moore/Getty Images)

Topcareer.id – Ketika berada di rumah terus, orang banyak nonton berita. Menurut data Nielsen, sejak dimulainya kebijakan social distancing, ada peningkatan pemirsa televisi sebanyak satu juta orang, dan peningkatan penonton berita sebanyak 25%. Oleh sebab itu, KPI telah mengeluarkan edaran dan menyampaikan imbauan tentang pemberitaan pandemi Covid-19.

Dalam situasi pembatasan aktifitas sosial secara fisik di ruang publik karena kebijakan social distancing dan physical distancing akibat pademi Covid-19, keberadaan infomasi yang benar menjadi sangat penting.

Apalagi di tengah hiruk–pikuk komunikasi melalui sosial media, dimana seringkali berkembang informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan masuk dalam kategori hoax atau berita bohong.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan bahwa KPI senantiasa mendorong Lembaga Penyiaran TV dan radio agar menghadirkan informasi yang benar demi kepentingan publik.

“Pemberitaan melalui lembaga penyiaran merupakan kontrol sosial yang harus senantiasa melalui proses verifikasi agar dapat menyampaikan fakta yang benar serta berdasarkan data yang akurat. Namun di tengah pandemi Covid-19, pemberitaan melalui televisi kerap mendapat tudingan negatif,” kata Hardly dalam Diskusi Online yang diselenggarakan DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI) dengan tema “Analisa Pemberitaan dan Peran Media di Tengah Pandemi”, Jumat (8/5/2020) malam.

Ketika memberitakan perkembangan Covid-19, media dianggap menakut-nakuti. Sebaliknya ketika tidak menyampaikan berita tentang Covid-19, dinilai menutupi fakta. Ketika menyampaikan kritik atas kebijakan pemerintah, media dinilai tendensius, namun ketika mengapresiasi pemerintah, media dianggap telah menjadi alat kekuasaan.

Baca juga: Google News Initiative Siapkan Dana Darurat untuk Media lokal

Komisioner bidang kelembagaan ini mengakui bahwa dalam pemberitaan melalui TV terkadang menyampaikan informasi yang cenderung sensasional, untuk menarik perhatian publik. “Namun selama ditujukan untuk kepentingan publik, serta tetap berada dalam koridor Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, maka KPI menilai bahwa pemberitaan masih menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial khususnya terhadap berbagai kebijakan pemerintah,” ujar Hardly dikutip di laman resmi KPI.

“Pada intinya, KPI meminta agar pemberitaan melalui media penyiaran senantiasa menyampaikan data yang benar dan fakta yang proposional, agar dapat membangun optimisme publik dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini. Selain itu, KPI juga meminta agar berbagai kebijakan pemerintah terkait penangangan Covid-19 disampaikan melalui Iklan Layanan Masyarakat, serta disisipkan dalam berbagai program siaran lainnya,” tegas Hardly.

Di ruang diskusi daring yang sama, anggota Dewan Pers, Agung Dharmajaya, menyampaikan lalulintas pemberitaan terkait pandemi mulai dari awal kasus Covid-19 di Indonesia dimulai. Menurutnya, ada sekitar dua ratus ribu artikel berita terkait soal virus corona. Sayangnya, hampir sebagian besar isi artikel tersebut menyuguhkan pemberitaan yang cenderung tendesius dan sensasional.

“Pada awal-awal kejadian itu kami menilai belum ada pemahaman tentang kasus ini. Jadinya sifat beritanya masih sensasional yang membuat orang takut. Sekarang ini masyarakat seperti sudah biasa dan mereka lebih senang untuk membaca atau menonton informasi tentang kesembuhan, bagaimana menjaga kesehatan dan berita positif lainnya,” kata Agung. *

the authorAde Irwansyah

Leave a Reply