Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, April 26, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Pemerintah: THR Wajib Diberikan H-7 Sebelum Lebaran

Ilustrasi. (dok. Beritasatu)

Topcareer.id – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah memastikan para pekerja akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan maksimal sepekan menjelang Hari Raya Idulfitri.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker saat melakukan video conference pada Senin (11/5/2020).

Bahkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha yang yang terlambat membayar THR akan didenda.

“Dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta hak ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerjanya,” tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Perusahaan Bayar THR Tahun Ini Dicicil atau Ditunda

Sedangkan pengusaha yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

Ida juga menyarankan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan dialog terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja.

“Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” imbau Menaker.

Sebelumnya, Menaker juga telah memperbolehkan pengusaha untuk mencicil pembayaran THR dengan mempertimbangkan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply