Topcareer.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi terkait kabar kembali beraktivitasnya sekolah-sekolah di wilayah DKI Jakarta.
“Terkait pemberitaan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan membuka kembali kegiatan sekolah pada 13 Juli 2020 adalah tidak benar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana pada Kamis (28/5/2020).
Menurutnya Disdik Provinsi DKI Jakarta memang telah mengeluarkan Surat Nomor 467 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Hari Pertama Sekolah jatuh pada tanggal 13 Juli 2020.
Baca juga: Masuk Sekolah Bulan Juli? Ini Penjelasan Mendikbud
Namun tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.
“Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah,” jelas Nahdiana.
Baca juga: Kebingungan Tenaga Pendidik Jika Sekolah Kembali Normal Usai Pandemi
Selain itu, Nahdiana mengatakan jika Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh pihaknya berfungsi sebagai kerangka acuan kerja dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
“Kalender Pendidikan tersebut menjadi acuan bersama serta aturan yang selalu dikeluarkan agar setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar,” pungkasnya.
Diketahui saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial. Seluruhnya akan tetap mengacu pada protokol kesehatan agar kasus COVID-19 tidak kembali meningkat di Jakarta. *
Editor: Ade Irwansyah