Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Simak Syarat Wajib yang Harus Dibawa Penumpang Saat Terbang Bersama Lion Air Group

Lion Air terapkan sistem pengaturan jarak aman dalam pesawat. Foto: Humas Lion Air

Topcareer.id– Lion Air Group dijadwalkan kembali beroperasi mulai hari ini, Senin (01/06/2020). Namun beberapa syarat wajib dipenuhi oleh calon penumpang pesawat Lion Air Group.

Seperti disampaikan Corporate Communication Strategic, Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Adapun proses dan persiapan perjalanan udara wajib bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai berikut:

  1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan.

“Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.”kata Danang dalam siaran persnya yang diterima Topcareer.id.

Baca Juga: Banyak Penumpang Tak Paham Aturan, Lion Air Group Hentikan Sementara Layanannya

2 Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi

a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,

b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya),

c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020,

·Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau

·Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau

·Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,

e .Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

3 Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,

4 Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),

5 Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,

7 Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

8 Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.

Sementara itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Simak selanjutnya kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain>>>>>

the authorRetno Wulandari

Leave a Reply