Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Friday, March 29, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Kemenag Perbolehkan Tempat Ibadah Dibuka, Ini Aturannya

Sumber foto: katadata.co.id

Topcareer.id – Menteri Agama, Fachrul Razi resmi mengeluarkan aturan terkait panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2020, Kemenag mengizinkan tempat ibadah dipergunakan jika telah memiliki Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah yang dimaksud.

Surat itu sendiri akan merujuk pada fakta di lingkungan tempat ibadah, termasuk memperhatikan angka R-Naught (RO) dan angka Effective Reproduction Number (RT) nya.

“Jadi meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah,” begitu bunyi SE yang ditetapkan pada 29 Mei 2020 lalu.

Surat keterangan itu juga bisa dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut, atau ditemukan adanya ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

Baca juga: Tok, Ibadah Haji 2020 Resmi Ditiadakan

Selain itu, Kemenag juga memberikan kewajiban bagi pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah untuk menyiapkan petugas guna melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan; melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala; serta membatasi jamaah dan jalur keluar masuk di rumah ibadah.

Fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengecekan suhu juga harus tersedia di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

“Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5’C selama 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka orang tersebut tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah,” ujar Fachrul.

Pada kesempatan yang sama, Fachrul menegaskan bahwa penggunaan rumah ibadah sebagai tempat berlangsungnya akad pernikahan atau perkawinan diperbolehkan, namun jumlah peserta yang hadir dibatasi maksimal 2O% dari kapasitas ruang, dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Semua peserta yang hadir harus dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19, dan pertemuan tersebut dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.”

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply