Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, March 28, 2024
redaksi@topcareer.id
Tren

Menkeu: Total Anggaran Tangani Covid-19 Capai Rp677,2 Triliun

Menkeu Sri Mulyani.

Topcareer.id – Total anggaran pemerintah Indonesia untuk menangani wabah Covid-19 tercatat mencapai Rp677,2 triliun. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden melalui video conference, Rabu (3/6/2020).

“Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,20 triliun,” kata Menkeu di Jakarta.

Sri Mulyani lantas merinci total biaya tersebut, yakni yang pertama Rp87,55 triliun untuk bidang kesehatan, termasuk di dalamnya adalah untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional untuk pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan.

Lalu yang kedua, kata dia, untuk perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), sembako, bansos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, juga bansos non Jabodetabek, kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang jadi 6 bulan, dan logistik untuk sembako serta BLT dana desa itu mencakup Rp203,9 triliun.

Ketiga adalah dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai dengan Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

“Kalau menggunakan kata-kata Bapak Presiden, kredit modal kerja darurat yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun,” jelas Menkeu.

Keempat, yakni untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun.

Baca juga: Strategi Pemerintah Penuhi Pangan Pasca COVID-19

Kelima, untuk bidang pembiayaan dan korporasi sebesar Rp44,57 triliun. Terakhir dukungan untuk sektoral maupun kementerian lembaga serta pemerintah daerah (pemda) yang mencapai Rp97,11 triliun.

“Untuk bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah penyertaan modal negara (PMN), penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya di atas Rp10 miliar hingga Rp1 triliun, termasuk penjaminan beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun.”

Menkeu juga memaparkan PP 23 tahun 2020 mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditetapkan empat modalitas, yaitu penyertaan modal negara, penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan dan belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan pemulihan ekonomi nasional akibat yang terkena dampak akibat Covid-19. *

Editor: Ade Irwansyah

Leave a Reply