Topcareer.id – Dalam rangka kesiapan menghadapi tatanan kenormalan baru, Kementerian Perindustrian tengah merumuskan kebijakan-kebijakan strategis. Salah satunya adalah upaya sinergi untuk memacu pertumbuhan industri makanan dan minuman.
“Kami sedang mengkaji berbagai usulan dari pelaku industri makanan dan minuman yang akan dimasukkan dalam kebijakan untuk pemulihan produktivitas dan pertumbuhan sektor ini jelang hadapi fase new normal,” kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Abdul Rochim dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6).
Baca juga: Kemenperin Luncurkan Jarvis, Ini Fungsinya
Dari hasil koordinasi dengan para pelaku usaha dan asosiasi industri, sektor industri ini tercatat siap untuk beroperasi di era kenormalan baru.
Ketersediaan bahan baku dan kelancaran arus logistik pun akan diperhatikan, termasuk harga jual dari produknya.
“Kami telah berkoordinasi dengan Gabungan Pengusaha Makanan-Minuman Indonesia (GAPPMI), dan mereka berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga selama new normal,” ujar Rochim.
“Selain itu, utilisasi sektor industri ini yang sempat turun di angka 50-60% akibat pandemi Covid-19, juga diharapkan dapat kembali naik ke angka 80%,” tegasnya.
Baca juga: Kemenperin Persiapkan Sektor Industri Hadapi New Normal
Seperti diketahui, Industri makanan dan minuman sendiri merupakan sektor yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Pada 2019 lalu, pertumbuhan industri makanan dan minuman mencapai 7,78%, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nonmigas yang berada di angka 4,34%, maupun pertumbuhan industri nasional sebesar 5,02%.
Tak hanya itu, di tahun yang sama, sektor industri makanan dan minuman juga berkontribusi hingga 36,40% pada PDB industri pengolahan nonmigas.
“Hal ini menunjukkan pentingnya peran industri makanan dan minuman terhadap pertumbuhan industri dan ekonomi nasional,” kata Rochim.