Topcareer.id – Umat Muslim bisa kembali melaksanakan shalat Jumat mulai pekan ini. Sebab, sejak 5 Juni 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengijinkan masyarakat melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
“Mulai 5 Juni kegiatan di tempat ibadah sudah bisa dilakukan. Jadi masjid, musholla, gereja, vihara, pura, klenteng semua sudah bisa dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, Aniespun menjelaskan mengenai aturan yang harus dipatuhi baik untuk pengurus tempat ibadah maupun jamaah yang mau beribadah.
Baca juga: Tok, PSBB DKI Jakarta Diperpanjang dan Dilonggarkan
Salah satu aturan tersebut menyebutkan bahwa masjid atau musala tidak diperkenankan untuk menyediakan karpet dan perlengkapan shalat, sehingga jemaah harus sadar untuk membawa sajadah dan alat sholat milik pribadi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga meminta agar tempat ibadah untuk tidak membuka penitipan alas kaki. Dengan begitu, jemaah harus menyediakan sendiri kantong dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
Sedangkan protokol kesehatan yang umum seperti jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas tempat ibadah, memperhatikan jarak aman minimal 1 meter antar setiap orang serta penyemprotan disinfektan pada tempat ibadah baik sebelum dan sesudah digunakan. *
Editor: Ade Irwansyah