5. Penggunaan masker, saat di bandara dan di dalam pesawat agar dinaikkan levelnya dari penggunaan masker kain (yang standarisasinya sulit) menjadi masker bedah (surgical mask) 3 lapis (3-ply).
“Pihak keamanan bandara, aparat lainnya di bawah otoritas bandara dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) serta awak kabin, agar diberikan wewenang untuk melakukan teguran dan penindakan sesuai aturan, termasuk penundaan pemberangkatan, pelaksanaan tindakan kekarantinaan oleh KKP, maupun pengkarantinaan di kursi belakang (oleh awak kabin di dalam pesawat).”
6. Perdospi merekomendasikan tidak dilakukannya pengurangan jumlah kursi pesawat yang digunakan penumpang berdasarkan konsep physical distancing di era new normal, karena tidak meyakini hal ini merupakan satu-satunya cara untuk mengurangi penularan Covid-10.
Cara lain pengurangan resiko penularan adalah dengan menaikkan level proteksi APD (alat pelindung diri), seperti penggunaan masker bedah 3-ply , penggunaan faceshield dan pembatasan pergerakan di dalam kabin.
7. Perdospi merekomendasikan pengadaan health passenger kit untuk setiap penumpang pesawat yang berisikan 1 buah surgical mask 3-ply, 1 botol mini hand sanitizer gel, dan 1 sachet tisu desinfektan, dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan standar ICAO/IATA, yang tidak korosif terhadap pesawat. Passenger kit ini sudah dimasukkan dalam komponen harga tiket pesawat.
8. Khusus untuk awak kabin, penggunaan alat pelindung diri sama seperti untuk penumpang namun ditambahkan sarung tangan dan, dapat dipertimbangkan faceshield.
9. Perdospi menganggap wajar jika proses check in dan boarding akan berjalan lebih lama, namun setidaknya maksimal waktu yang dapat ditoleransi adalah batas check in 2 jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan pesawat internasional.
Sedangkan untuk kedatangan maksimal lama penumpang tertahan di bandara karena proses skrining adalah 2 jam.
Editor: Feby Ferdian