Topcareer.id – Pernahkah kamu melamar pekerjaan dan ada persyaratan untuk membawa dokumen seperti kartu kuning?
Kartu yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) masing-masing Kabupaten/Kota ini, biasanya menjadi syarat untuk melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan sering menjadi persyaratan tambahan untuk melamar ke perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta tertentu.
Baca juga: 20 Perusahaan Idaman Para Pencari Kerja, Kantormu Termasuk?
Kartu kuning ini sebenarnya adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1 yang berisikan beberapa informasi tentang pemiliknya, seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar.
Dimana jika kamu memiliki kartu ini secara otomatis kamu akan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), sehingga bila sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, maka pihak Disnaker akan memprioritaskan kamu uttuk mendapatkan informasi tersebut.
Disnaker juga akan mempromosikan pemilik kartu kuning kepada perusahaan-perusahaan yang mencari karyawan baru melalui Disnaker.
Meskipun begitu, AK1 ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun dengan kewajiban melapor setiap 6 bulan sekali.
Untuk membuatnyapun ada 2 cara, yakni dengan datang ke kantor Disnaker setempat ataupun secara online melalui laman http://infokerja.naker.go.id. *