Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Tuesday, April 23, 2024
redaksi@topcareer.id
Sekolah

4 Syarat Sekolah Bisa Lakukan Belajar Tatap Muka

Murid SD. (dok. Wikipedia)

Topcareer.id – Daerah dengan status zona hijau Covid-19 (zona yang tidak terdampak Covid atau tidak tercatat memiliki kasus covid) diperbolehkan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Namun, tetap harus melewati sejumlah kriteria perizinan.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam Konferensi Pers Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Masa Covid-19 melalui siaran langsung di Youtube, Senin (15/6/2020).

Apa saja kriteria yang ditetapkan Kemendikbud untuk melakukan pembelajaran tatap muka? Kriteria pertama yang disebutkan Nadiem, yakni daerah tersebut haruslah zona hijau, sesuai penetapan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: PPDB Jakarta: Selain Tempat Tinggal, Usia Menjadi Persyaratan Zonasi

“Kedua, pemerintah daerah (pemda) harus memberikan izin, jadi pemdanya pun harus setuju untuk sekolah tatap muka,” kata Mendikbud dalam konferensi video.

Keriteria yang ketiga, tambah dia, satuan pendidikan atau sekolah telah memenuhi semua checklist persiapan pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan.

Beberapa checklist persiapan yang dimaksud, di antaranya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, juga disinfektan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit), kesiapan menerapkan area masker kain, juga memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh).

Saat tiga langkah pertama kriteria pembukaan itu dipenuhi, sekolahnya boleh memulai pembelajaran tatap muka. Tapi, ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi, yakni orangtua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah.

Baca juga: IDAI Sarankan Sekolah Tetap Ditutup Hingga Desember

“Misalnya zona itu sudah zona hijau, Pemda sudah mengizinkan, dan satuan pendidikan itu sudah memenuhi checklist-nya, sekolahnya boleh memulai belajar tatap muka.Tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan pergi sekolah karena masih belum merasa aman jika harus ke sekolah,” jelas Nadiem.

Jadi, kata dia, keputusan terakhir peserta didik bisa belajar tatap muka ada di tangan orangtuanya. Jika orangtua belum mengizinkan murid sekolah tatap muka, maka peserta didik bisa melanjutkan sekolah secara online.

“Untuk sekolah, keputusan ada di kepala sekolah dan pemda. Dan Kepseknya pun harus melakukan musyawarah dengah komite sekolah. Setelah itu sekolah boleh buka tatap muka,” tutur dia.

“Tetapi masing-masing orangtua berhak apakah anaknya diperkenankan untuk pergi ke sekolah. Kita punya banyak sekali level persetujua agar peserta didik masuk ke sekolah.” *

Editor: Ade Irwansyah

Leave a Reply