Topcareer.id – Maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group membeberkan mengenai aturan physical distancing yang diterapkan di dalam kabin pesawat Lion Air, Wings Air maupun Batik Air.
“Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui penyesuaian jumlah kursi berdasarkan tipe pesawat udara yang dioperasikan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya pada Rabu (17/6/2020).
Ia mencontohkan, untuk pesawat udara kategori jet berbadan sedang/ kecil seperti Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO, Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO yang mempunyai tata letak kursi 3-3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan.
Dengan demikian penumpang hanya diperbolehkan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Cek Dokumen Penumpang Secara Digital
Sementara itu, pesawat yang memiliki tata letak kursi 2-2 seperti tipe pesawat ATR 72-500 dan ATR 72-600 menggunakan metode silang.
“Untuk Kursi di baris pintu dan jendela darurat harus terisi sesuai dengan kriteria yakni minimal 18 tahun, diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, sehat jasmani dan rohani, orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” jelasnya.
Sedangkan baris kursi bagian depan diperuntukan bagi penumpang yang memesan secara grup dan penumpang yang memiliki uji kesehatan PCR/ Swab Covid-19 dengan hasil negatif.
Dan bagi penumpang yang membutuhkan penanganan khusus termasuk terindikasi bergejala Covid-19, akan mendapat kursi baris paling belakang karena diperuntukan sebagai area karantina. *
Editor: Ade Irwansyah