Topcareer.id – Belum lama ini, muncul pemberitaan terkait nasib Anak Buah Kapal (ABK) yang konon diperlakukan tidak manusiawi, mulai dari jam kerja yang terlalu panjang, makanan yang tak layak, gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian, hingga tidak dipenuhinya prosedur pemulangan ABK yang meninggal ketika bekerja.
Oleh karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia.
Menurut Ida, hingga saat ini proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, dan juga proses pengawasannya, masih menjadi masalah yang kompleks.
Baca juga: Siap-siap, Menaker Bakal Pulangkan 6800 PMI Ilegal
“Tahapan-tahapan tersebut mutlak kita lakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal, dapat diminimalisir secara signifikan,” kata Menaker melalui video conference, Kamis, (18/6/2020).
Selain itu, Menaker juga menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 18 Tahun 2017, awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari PMI dan wajib mendapat pelindungan baik sebelum, selama, dan setelah bekerja.
“UU pelindungan PMI tersebut sebenarnya telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya. Namun dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan dan perbudakan modern di laut, serta masih banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar,” pungkasnya.
Editor: Feby Ferdian