Topcareer.id – Hunian jadi salah satu fasilitas kesejahteraan bagi pekerja yang kini tengah didorong pemerintah agar bisa dipenuhi oleh perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencontohkan fasilitas tempat tinggal layak huni dan sehat melalui penyediaan asrama/mess/perumahan.
“Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa/kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Siap-siap, Menaker Bakal Pulangkan 6800 PMI Ilegal
Kemnaker juga melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada stakeholder tentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menaker menambahkan, pekerja atau buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses produksi barang dan jasa, serta merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
“Jika pekerja/buruh terpenuhi kebutuhan dasarnya, di antaranya tempat tinggal, maka hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas,” jelas Menaker Ida.
Baca juga: Menaker Siap Benahi Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan ABK
Namun, kata Menaker Ida, kebutuhan dasar, seperti hunian yang layak bagi pekerja/buruh belum bisa terpenuhi. Masih banyak pekerja/buruh yang belum memiliki rumah.
Pemerintah tidak semata-mata melakukan perbaikan di bidang pengupahan dan jaminan sosial, namun juga harus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program perumahan, fasilitasi bantuan transportasi murah bagi pekerja, dan penumbuhkembangan koperasi perusahaan.
“Pemerintah melakukan berbagai upaya agar pekerja kita dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya, salah satunya terkait hunian ataupun tempat tinggal,” ujarnya.
Editor: Feby Ferdian