Find Us on Facebook

Instagram Gallery

Configuration error or no pictures...

SKILLS.ID

Subscribe to Our Channel

Thursday, April 25, 2024
redaksi@topcareer.id
Sekolah

Kemendikbud Atur Penyesuaian Uang Kuliah Selama Pandemi

Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Bahasa Indonesia sudah selayaknya menjadi bahasa resmi di ASEAN.Nadiem Makariem, Mendikbud RI. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. 

“Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.

Baca juga: Kemendikbud Keluarkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah

Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:

  1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
  2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
  3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤6 SKS:

  • Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
  • Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)

Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini, diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat, yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, serta penghematan di masa akhir kuliah.

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.

Baca juga: Keren! Sejumlah Acara Netflix Akan Disiarkan di TVRI

Melalui kebijakan ini, terdapat empat keringanan yang akan diperoleh mahasiswa. Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan, disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Kedua, penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya.

Ketiga, penurunan UKT. Mahasiswa tetap membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan biaya dan jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca juga: Menyimak Perkembangan Film Nasional dari Tahun Ke Tahun

Keempat, beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, bantuan infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Mendikbud.

Editor: Feby Ferdian

Leave a Reply